1. Prosedur Patroli Laut
- Persiapan Sebelum Patroli
- Pastikan semua personel terlatih dan memenuhi syarat untuk menjalankan patroli laut.
- Periksa kesiapan alat dan peralatan patroli, termasuk kapal, navigasi, alat komunikasi, dan peralatan keselamatan.
- Lakukan briefing mengenai area patroli, tugas spesifik, dan potensi ancaman yang perlu diwaspadai.
- Pelaksanaan Patroli
- Mulai patroli sesuai dengan rencana dan jalur yang telah ditentukan.
- Lakukan pengawasan terhadap kapal dan aktivitas pelayaran yang mencurigakan di perairan Blangpidie.
- Cek identitas kapal dan lakukan pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran atau kecurigaan.
- Laporan Patroli
- Setelah selesai patroli, semua personel wajib membuat laporan tentang kegiatan yang telah dilakukan, termasuk temuan dan tindakan yang diambil.
- Laporan harus disampaikan kepada komando Bakamla Blangpidie untuk evaluasi lebih lanjut.
2. Prosedur Penegakan Hukum Laut
- Pemberhentian Kapal
- Jika ditemukan kapal yang mencurigakan, lakukan pemberhentian menggunakan komunikasi radio atau sirine untuk memberi perintah berhenti.
- Pastikan prosedur pemberhentian dilakukan dengan aman dan tanpa kekerasan.
- Pemeriksaan Kapal
- Periksa dokumen kapal, izin pelayaran, dan aktivitas yang sedang dilakukan. Cek apakah kapal terlibat dalam illegal fishing, penyelundupan, atau aktivitas ilegal lainnya.
- Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penahanan sementara kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Tindak Lanjut
- Kapal yang terbukti melanggar hukum akan diserahkan kepada instansi terkait seperti TNI AL atau Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
- Jika diperlukan, lakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan pelanggaran.
3. Prosedur Koordinasi Antarinstansi
- Koordinasi dengan TNI AL dan Polri
- Setiap pelanggaran yang ditemukan di laut harus segera dilaporkan kepada TNI AL dan Polri untuk tindakan bersama.
- Buat jadwal koordinasi rutin dengan instansi terkait untuk mempermudah komunikasi dan tindakan cepat saat terjadi insiden.
- Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Laporkan kegiatan illegal fishing atau pelanggaran terkait sumber daya laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Bekerja sama dengan pihak kementerian dalam rangka upaya konservasi dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
4. Prosedur Penanganan Pelaporan Masyarakat
- Menerima Laporan Masyarakat
- Tanggap dan terima setiap laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran hukum di laut.
- Pastikan laporan dicatat dengan lengkap dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
- Tindak Lanjut Laporan
- Setiap laporan yang diterima akan diproses untuk verifikasi dan pengambilan langkah awal, seperti patroli di lokasi yang dilaporkan.
- Laporan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai dengan area kompetensinya.
5. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
- Identifikasi Keadaan Darurat
- Keadaan darurat seperti kecelakaan laut, kapal tenggelam, atau peristiwa alam yang mengancam keselamatan jiwa harus segera ditangani dengan prioritas utama.
- Segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti SAR, TNI AL, dan Polri.
- Penanganan Keadaan Darurat
- Lakukan evakuasi korban jika diperlukan, menggunakan kapal atau alat bantu lainnya.
- Pastikan keselamatan personel Bakamla dan masyarakat selalu diutamakan dalam setiap operasi penyelamatan.
- Laporan Keadaan Darurat
- Segera buat laporan resmi kepada pimpinan Bakamla Blangpidie dan instansi terkait setelah keadaan darurat ditangani.
- Lakukan evaluasi setelah insiden untuk meningkatkan kesiapan dalam menangani keadaan darurat di masa depan.
6. Prosedur Pelatihan dan Pengembangan SDM
- Pelatihan Rutin
- Personel Bakamla Blangpidie wajib mengikuti pelatihan rutin untuk meningkatkan keterampilan operasional, seperti navigasi laut, pengawasan maritim, dan penegakan hukum.
- Pelatihan juga mencakup prosedur keselamatan kerja di laut dan penanganan keadaan darurat.
- Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja personel dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua personel memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
- Jika diperlukan, lakukan penugasan ulang atau penguatan kapasitas pada personel yang membutuhkan.