- Regulasi Keamanan Laut
- Bakamla Blangpidie bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Blangpidie. Kegiatan patroli dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur tentang pengelolaan ruang laut dan kewenangan negara atas wilayah perairan.
- Setiap kapal yang beroperasi di perairan Blangpidie harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bakamla, termasuk kewajiban memiliki izin pelayaran yang sah dan dokumen yang lengkap.
- Penegakan Hukum Laut
- Penegakan hukum maritim di wilayah Blangpidie harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang meliputi tindakan terhadap kegiatan illegal fishing, penyelundupan, perompakan, dan pelanggaran lainnya di laut.
- Bakamla memiliki kewenangan untuk menindak kapal yang melanggar hukum laut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk tindakan penahanan kapal dan barang bukti apabila diperlukan.
- Patroli dan Pengawasan
- Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, Bakamla Blangpidie memiliki kewenangan untuk melakukan patroli laut untuk mengawasi aktivitas maritim, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, serta menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
- Bakamla dapat berkoordinasi dengan instansi lain seperti TNI AL dan Polri untuk meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan.
- Kerjasama Internasional
- Mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerjasama Keamanan Laut, Bakamla Blangpidie berhak melakukan kerjasama dengan negara tetangga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di laut, khususnya dalam rangka melawan ancaman yang melibatkan lintas batas negara, seperti illegal fishing atau penyelundupan.
- Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Setiap pelanggaran yang ditemukan di laut harus dilaporkan secara formal kepada instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bakamla juga wajib menyampaikan laporan bulanan atau tahunan tentang kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilaksanakan kepada pimpinan Bakamla Nasional.
- Sanksi Administratif dan Pidana
- Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, Bakamla Blangpidie dapat memberikan sanksi administratif berupa denda atau penghentian izin pelayaran kepada kapal yang melanggar aturan.
- Untuk pelanggaran berat, seperti illegal fishing atau penyelundupan, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan hukum laut yang berlaku.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
- Bakamla Blangpidie juga terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah perairan Blangpidie, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mengatur tentang konservasi dan pengelolaan ekosistem laut, serta perlindungan terhadap spesies laut yang terancam punah.
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan Bakamla Blangpidie dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan keselamatan dan keamanan laut, serta mendukung upaya pelestarian sumber daya laut Indonesia.