Konflik laut seringkali menjadi permasalahan yang kompleks di dunia internasional. Penanganan konflik laut menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perairan. Dalam perspektif hukum internasional dan nasional, penanganan konflik laut memiliki peran yang sangat vital.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, penanganan konflik laut harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ketika terjadi konflik laut, penting bagi negara-negara yang terlibat untuk merujuk pada hukum internasional dan nasional yang berlaku agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Dalam penanganan konflik laut, kerjasama antarnegara sangat diperlukan. Menurut Dr. Damos Dumoli Agusman, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, “Negara-negara harus bisa bekerja sama dalam menyelesaikan konflik laut dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada.”
Hukum internasional sendiri memiliki landasan yang kuat dalam menangani konflik laut. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam menyelesaikan konflik laut. UNCLOS memberikan pedoman yang jelas dalam menentukan batas-batas wilayah laut serta hak dan kewajiban negara-negara pesisir.
Di tingkat nasional, penanganan konflik laut juga harus dilakukan dengan memperhatikan hukum yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani konflik laut di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, penanganan konflik laut dari perspektif hukum internasional dan nasional menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah perairan. Dengan kerjasama antarnegara dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan konflik laut dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.