Penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara. Batas laut Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Namun, masih sering terjadi pelanggaran batas laut yang dilakukan oleh kapal asing maupun kapal-kapal nelayan dari dalam negeri.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut di Indonesia harus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Kita harus memastikan bahwa setiap kapal yang melanggar batas laut Indonesia akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu contoh kasus pelanggaran batas laut yang cukup mencuat adalah kasus kapal pencuri ikan asal China yang ditangkap di perairan Natuna oleh TNI AL pada bulan Desember 2019 lalu. Kasus ini menjadi perhatian internasional dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Prigi Arisandi, penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut juga harus melibatkan kerjasama antara berbagai institusi terkait, seperti TNI AL, Polri, KKP, dan Kementerian Luar Negeri. “Kerjasama lintas sektor ini penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut di Indonesia,” kata Prigi.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan perairan. Hal ini sejalan dengan Program Jaga Laut yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan perairan, diharapkan pelanggaran batas laut dapat diminimalisir.
Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap pelanggaran batas laut di Indonesia merupakan tugas bersama bagi semua pihak. Dengan kerjasama yang baik antara institusi terkait, serta partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pelanggaran batas laut dapat dicegah dan dikurangi, sehingga kedaulatan laut Indonesia tetap terjaga.